Ekonomi Mikro Keluarga dalam Perspektif Infak

 Oleh : Zein Abdullah


Keluarga sebagai unit ekonomi mikro

Jika dalam Islam harta diposisikan sebagai amanah yang harus digerakkan, maka pertanyaan berikutnya menjadi sederhana: bergerak ke mana yang lebih dahulu?

Jawabannya bukan ke negara, bukan ke pasar, dan bukan ke lembaga-lembaga besar. Harta pertama-tama bergerak ke keluarga. Di sinilah infak menemukan bentuk paling nyata. Sebab keluarga merupakan institusi terkecil dalam sebuah negara, tempat nilai-nilai pengelolaan harta dapat diterapkan secara langsung.

Namun, kita tidak boleh menihilkan peran individu. Individu menjadi tolok ukur bagaimana aktivitas ekonomi terbentuk pada level yang kita sebut sebagai ekonomi mikro. Beberapa pakar ekonomi dunia bahkan menegaskan, perilaku dasar individu dan keluarga memengaruhi perilaku pasar dan negara secara keseluruhan.

Baik individu maupun keluarga memiliki prinsip yang sama dalam pengelolaan harta: harta adalah titipan atau amanah yang mesti dijaga, digunakan, dan dikeluarkan sesuai porsinya. Dengan kesadaran ini, pengeluaran keluarga bukan sekadar memenuhi kebutuhan, tetapi juga menjadi sarana ibadah dan keberkahan.

            Masalah ekonomi keluarga sering kali bukan disebabkan oleh kecilnya pemasukan, melainkan oleh absennya prinsip dalam pengelolaan harta ketika pengeluaran tidak dibangun di atas skala prioritas yang jelas, harta mudah habis untuk memenuhi keinginan sesaat. Pada kondisi ini, keluarga merasa kekurangan meskipun secara nominal penghasilan sebenarnya mencukupi. Hal ini tampak pada pola hidup impulsif: pengeluaran membesar di awal, lalu kelimpungan di akhir. Tanpa kerangka pengelolaan, harta tidak lagi diarahkan, melainkan mengikuti dorongan nafsu dan gengsi sosial. Di sinilah prinsip infak menjadi penting, karena ia memberi batas, arah, dan kesadaran bahwa setiap pengeluaran adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

            Berbeda jika setiap individu ataupun keluarga memiliki prinsip infak dalam kehidupannya. Tentu mereka tidak terjebak pada gaya hidup impulsif dan menghamburkan harta untuk menghilangkan rasa hausnya terhadap keinginan-keinginan yang bisa jadi tidak bermanfaat bagi dirinya hari ini dan masa depannya.

            Keluarga yang memiliki prinsip hidup infak senantiasa memberi batas setiap harta yang mereka dapat, mengalokasikannya kepada saluran-saluran yang wajib serta sunah dan tentunya semua berlandaskan karena Allah SWT sebagai pemberi amanah tersebut.

Gaji sebagai amanah

            Sebagai muslim tentu mengetahui prinsip ini, bahwa harta adalah amanah dari Allah yang harus dijaga dan digunakan dengan bijak. Harta bukan hak pribadi yang bisa dipakai seenaknya, karena di dalamnya ada tanggung jawab dan hak orang lain yang wajib dikeluarkan. Misalnya seorang pekerja yang mendapatkan gaji dari tempatnya bekerja. Di rumah ia mulai menyisihkan sebagian gaji untuk zakat, kemudian nafkah keluarga termasuk kebutuhan sehari-hari di rumah, tabungan untuk beli rumah, atau sekolah anaknya. Setelah kebutuhan utama terpenuhi, ia menyisihkan lagi untuk infak sunah seperti masjid, saudara seiman, orang tua, atau sedekah untuk hal-hal lain. Dengan cara ini, gaji yang diterima tidak sekadar penghasilan, tapi menjadi ibadah dan mendatangkan keberkahan bagi diri sendiri dan keluarga.

            Prinsip amanah ini juga berlaku bagi pengusaha, pedagang, pebisnis, atau siapa pun yang mendapatkan harta dari hasil keringatnya sendiri. Mereka tetap harus menyadari bahwa harta yang diperoleh bukan hak mutlak pribadi, tapi amanah yang harus digunakan sesuai perintah Allah. Seorang pedagang, misalnya, bisa menyisihkan sebagian keuntungan untuk infak di masjid, membantu saudara seiman, memberi orang tua atau mertua, atau sedekah lainnya. Semua pengeluaran ini mengikuti prinsip infak yang mengutamakan wajib dulu, sunah kemudian. Jadi, baik pekerja maupun pelaku usaha, harta yang diperoleh harus dikelola sebagai amanah, bukan sekadar hak pribadi, supaya setiap rupiah yang dikeluarkan mendatangkan manfaat dan keberkahan.

Skema Pengeluaran Keluarga

            Agar setiap pengeluaran keluarga membawa keberkahan dan manfaat, diperlukan skala prioritas yang jelas. Tanpa pengaturan yang rapi, berapa pun harta yang dimiliki seseorang akan selalu terasa tidak cukup. Rasa cukup tidaklah lahir dari besarnya penghasilan, tetapi dari pengelolaan yang terukur dan disadari.

Ketika seorang kepala keluarga mendapatkan harta, baik berupa gaji, keuntungan usaha, atau pemasukan lainnya, maka harta itu tidak seharusnya langsung dilebur ke dalam keinginan. Ia perlu dialokasikan ke pos-pos yang jelas, berdasarkan prinsip infak sebagai kerangka pengelolaan.

Secara umum, skema pengeluaran keluarga dapat dibagi menjadi dua kelompok besar: infak wajib dan infak sunnah.

Infak Wajib

Pertama, zakat.

Zakat adalah hak yang melekat pada harta tertentu ketika telah memenuhi syarat. Ia bukan kemurahan hati pemilik harta, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim menegaskan bahwa hartanya tidak dimiliki secara mutlak, melainkan berada dalam sistem amanah dan distribusi yang ditetapkan Allah.

Kedua, nafkah.

Nafkah mencakup seluruh kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungan: istri, anak, dan keluarga sesuai tanggung jawabnya. Di dalamnya termasuk kebutuhan harian, pendidikan anak, tempat tinggal, kesehatan, pelunasan utang (jika ada), serta kebutuhan lain yang bersifat primer dan penunjang kehidupan yang layak.

Nafkah bukan sekadar pengeluaran rutin, tetapi bentuk infak yang paling dekat dan paling sering dilakukan. Ketika nafkah ditunaikan dengan niat karena Allah, maka ia menjadi ibadah yang terus mengalir setiap hari.

Infak Sunnah

Setelah kewajiban ditunaikan, barulah harta dialirkan ke infak sunnah.
Di sinilah ruang keikhlasan dan kelapangan hati diuji.

Infak sunnah dapat berupa:

  • sedekah kepada fakir miskin,
  • bantuan kepada saudara seiman,
  • infak untuk masjid dan kegiatan dakwah,
  • membantu orang tua, mertua, atau kerabat,
  • serta berbagai bentuk kebaikan lainnya yang dibenarkan syariat.

Pembagian ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan pengeluaran yang serampangan. Ada urutan, ada prioritas, dan ada keseimbangan. Infak sunnah tidak boleh mengorbankan kewajiban, tetapi juga tidak dihapuskan hanya karena alasan perencanaan duniawi semata.

Semua pengeluaran berada dalam kerangka infak

            Islam tidak pertama-tama bertanya ke mana uang dikeluarkan, tetapi dalam rangka apa ia dikeluarkan. Jika mengeluarkan harta hanya untuk pemenuhan nafsu semata tanpa pertimbangan dan bahkan tanpa kerangka infak tentu harta yang kita keluarkan tidak akan bernilai pahala di hadapan Allah SWT, ia akan seperti air yang menguap karena panas.

            Dengan memiliki cara pandang bahwa harta adalah titipan atau amanah lalu dalam pengelolaan harta disandarkan pada prinsip infak maka kita akan terhindar dari gaya hidup yang berlebihan serta boros dan akan lebih terukur. Dengan memaknai infak seperti ini, akan sangat mungkin menjadikan harta sebagai sarana untuk mendapatkan ridho Allah di dunia dan akhirat.

            Jadi urusan ibadah dalam islam itu tidak hanya menyangkut perkara ritual semata, bahkan dalam hal harta, kita bisa beribadah di dalamnya. Kemuliaan itu tidak dilihat dari seberapa banyak harta yang dimiliki seseorang, melainkan dengan harta yang ia miliki itu ia gunakan untuk apa? Apa yang berubah di dalam jiwa ketika seseorang sadar bahwa setiap pengeluaran sedang dicatat sebagai ibadah?

Dampak psikologis & spiritual

            Apa perasaan pertama yang muncul ketika seseorang tidak lagi takut uangnya berkurang karena ia tahu ke mana arah pengeluarannya?

            Jika kita tahu ke mana arah harta yang kita keluarkan, maka kita akan berada pada kondisi yang sangat tenang dan nampaknya ini yang tidak semua orang miliki. Orang beranggapan bahwa dengan memiliki harta yang banyak, kendaraan yang mewah, dan semua kebutuhan hidupnya terpenuhi, bisa jalan-jalan ke mana pun dia suka adalah alat untuk membawa mereka kepada ketenangan batin. Tapi kenyataannya ketika hidup ini tidak diarahkan kepada Allah justru hati semakin tidak tenang dan tidak tahu arah, alhasil dalam mengarungi kehidupan menjadi hampa. Alih-alih mencari ketenangan yang ada hidup bergelimang maksiat.

            Dengan harta yang kita miliki saat ini tetap itu adalah alat bagi kita untuk mencapai jalan menuju Allah. Tidak usah menunggu kaya untuk beramal. Pada dasarnya infak yang wajib pun tetap harus dikeluarkan oleh seseorang, selama ia memiliki pendapatan. Kecuali ia fakir atau termasuk dalam golongan penerima zakat.

            Ketika kita tahu apa yang sudah menjadi kebutuhan kita dan semuanya sudah diukur dengan ukuran yang tepat, untuk apa lagi menumpuk harta sampai membuat brankas super tebal? Menimbun harta tanpa tujuan yang jelas? Sadarkah kita akan hak orang lain yang ada pada harta kita saat ini?

            Tidak usah cemas, kita hidup di dunia ini hanya sementara, harta yang kita tumpuk dan kita peroleh pun tidak akan dibawa mati. Tidak usah takut jika harta yang kita miliki diberikan kepada yang membutuhkan, insya Allah itu akan menjadi pemberat di persidangan akhir di hadapan Hakim Yang Agung yaitu Allah SWT.

Wallahu a'lam bishawab

Infak sebagai Prinsip Dasar Pengelolaan Harta

Oleh : Zein Abdullah

Harta, tahta, dan… ya sudahlah, kita sepakat saja bahwa urusan harta memang tidak pernah ada habisnya. Ia kerap menjadi simbol kekuatan, bahkan penentu rasa percaya diri seseorang. Tidak sedikit orang yang merasa lemah dan tak berdaya ketika hartanya sedikit, meskipun tentu tidak semua manusia demikian. Namun faktanya, harta tetap menjadi salah satu persoalan paling sensitif dalam hidup manusia.

Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Saya hanya ingin mengajak pembaca untuk sejenak berhenti, merenung, dan mengontemplasikan: sebenarnya bagaimana Islam memandang harta, dan bagaimana seharusnya ia dikelola?

Sebagai seorang Muslim, kita memahami satu prinsip mendasar: seluruh hidup harus bernilai ibadah. Dari perkara kecil hingga besar, dari yang tampak hingga yang tersembunyi. Prinsip ini sering kita dengar, tetapi jarang benar-benar kita bawa ke ranah praktis kehidupan, termasuk dalam urusan harta.

Mengapa hidup harus bernilai ibadah? Jawabannya sesungguhnya sangat mendasar. Kita tidak hadir di dunia ini atas kehendak kita sendiri. Kehadiran manusia bukan peristiwa acak tanpa tujuan. Al-Qur’an dengan sangat jelas menyatakan bahwa manusia dan jin diciptakan hanya untuk satu tujuan: beribadah kepada Allah. Dari sinilah seluruh orientasi hidup seorang Muslim seharusnya bermula.

Allah memberi manusia kebebasan untuk memilih: mendengar atau berpaling, taat atau lalai. Namun setiap pilihan itu tidak pernah kosong dari konsekuensi. Selalu ada balasan yang mengikuti. Artinya, hidup ini bukan sekadar tentang “apa yang kita lakukan”, tetapi juga ke mana arah pilihan itu membawa kita.

Jika prinsip ibadah mencakup seluruh aspek hidup, maka satu pertanyaan penting muncul:

Apakah urusan harta juga termasuk di dalamnya?

Jawabannya tentu iya.

Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam tidak pernah membiarkan satu aspek kehidupan manusia berjalan tanpa panduan, termasuk urusan harta. Islam tidak memusuhi harta, tidak pula mengagungkannya. Ia menempatkan harta secara proporsional: sebagai amanah yang harus dikelola, bukan sekadar dimiliki.

Di sinilah Islam memperkenalkan satu konsep kunci yang sering kita persempit maknanya, yaitu infaq.

Selama ini, infaq kerap dipahami hanya sebagai sedekah atau pemberian kepada orang lain. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, infaq adalah prinsip dasar dalam mengelola harta, cara Islam memastikan bahwa harta selalu bergerak menuju tujuan yang benar dan tidak keluar dari orientasi ibadah.

Lalu, bagaimana mungkin infaq menjadi kerangka pengelolaan harta?

Salah Kaprah Memahami Infaq

Suatu aktivitas yang dilakukan secara terus-menerus akan berubah menjadi kebiasaan. Ketika kebiasaan itu dilakukan tanpa kesadaran dan pemahaman, ia akan menjelma menjadi rutinitas. Rutinitas yang dilakukan secara masif, lama-kelamaan dianggap wajar dan biasa saja. Pada titik itu, nilai dan makna yang terkandung di dalamnya sering kali hilang, yang tersisa hanyalah gerakan fisik tanpa ruh.

Aktivitas infaq pun tidak lepas dari risiko ini. Ketika seseorang mengeluarkan harta hanya sebagai kebiasaan, tanpa ilmu, tanpa pemahaman, dan tanpa niat yang jernih karena Allah, maka infaq dapat tereduksi menjadi sekadar aktivitas mengeluarkan uang. Padahal, dalam pandangan Islam, infaq bukan perbuatan remeh, melainkan amal yang sangat dicintai Allah dan memiliki dampak besar bagi kualitas keimanan seseorang.

Allah SWT berfirman:

“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (al-birr) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.” (QS. Ali ‘Imran: 92)

Ayat ini memberikan isyarat yang sangat kuat bahwa infaq adalah jalan menuju al-birr, yaitu kualitas hidup yang benar dan mulia di sisi Allah. Dengan kata lain, infaq bukan sekadar tindakan sosial atau ekonomi, tetapi instrumen spiritual yang menentukan derajat manusia di hadapan-Nya.

Karena itu, infaq tidak boleh dipahami hanya sebagai aktivitas sesekali atau rutinitas tanpa kesadaran. Ia adalah jembatan yang menghubungkan harta dengan tujuan penciptaan manusia. Melalui infaq, hubungan manusia dengan hartanya diuji: apakah harta itu benar-benar berada di tangannya, atau justru telah menguasai hatinya.

Di sinilah letak kekeliruan yang sering terjadi. Banyak dari kita memahami infaq secara sempit, seolah-olah ia hanya identik dengan sedekah, memberi kepada orang lain, memasukkan uang ke kotak amal, atau membantu yang membutuhkan. Padahal, infaq jauh lebih luas daripada sekadar sedekah.

Infaq bukan hanya kepada siapa harta dikeluarkan, tetapi juga untuk apa harta itu dibelanjakan dan dalam rangka apa ia dikeluarkan. Selama harta dibelanjakan di jalan Allah dan selaras dengan tujuan ibadah, maka ia berada dalam koridor infaq.

Dengan pemahaman inilah, infaq tidak lagi berdiri sebagai aktivitas tambahan dalam hidup, melainkan menjadi prinsip dasar dalam seluruh pengelolaan harta.

Harta sebagai Amanah, Bukan Milik Absolut

Kesalahpahaman tentang infaq sering berakar dari cara kita memandang harta itu sendiri. Banyak dari kita, sadar atau tidak, memperlakukan harta sebagai milik absolut: sepenuhnya hak pribadi yang bebas digunakan tanpa batas. Padahal, dalam perspektif Islam, kepemilikan manusia atas harta bersifat nisbi, bukan mutlak.

Jika hidup saja bukan milik kita, karena kita diciptakan dengan tujuan tertentu, maka terlebih lagi harta. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa Allah-lah pemilik sejati segala yang ada di langit dan di bumi. Manusia hanyalah pemegang amanah, yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dititipkan kepadanya.

Dengan sudut pandang ini, pertanyaan tentang harta tidak lagi berhenti pada berapa yang kita miliki, tetapi bergeser menjadi untuk apa harta itu digunakan. Di sinilah makna infaq mulai menemukan relevansinya. Sebab amanah selalu menuntut pengelolaan yang benar, bukan sekadar penguasaan.

Infaq sebagai Prinsip Umum Pengeluaran Harta

Ketika harta dipahami sebagai amanah, maka seluruh aktivitas pengeluaran harta tidak bisa lagi dianggap netral. Setiap rupiah yang keluar membawa nilai, arah, dan tujuan. Islam tidak memisahkan antara urusan ibadah dan urusan pengeluaran harta; keduanya saling terikat.

Di sinilah infaq berfungsi sebagai prinsip umum dalam pengelolaan harta. Infaq bukan sekadar satu jenis amal, tetapi kerangka berpikir yang mengarahkan seluruh pengeluaran agar tetap berada di jalan Allah. Selama harta dibelanjakan dengan niat yang benar dan untuk tujuan yang dibenarkan syariat, maka ia berada dalam wilayah infaq.

Dengan demikian, infaq tidak hanya terjadi ketika seseorang memberi kepada orang lain, tetapi juga ketika ia menunaikan kewajiban, memenuhi kebutuhan hidup, dan mengelola hartanya secara bertanggung jawab. Infaq adalah cara Islam memastikan bahwa harta tidak keluar dari orientasi ibadah.

Klasifikasi Infaq: Wajib dan Sunnah

Sebagai prinsip pengelolaan harta, infaq memiliki bentuk dan hukum yang berbeda-beda. Secara umum, pengeluaran harta dalam Islam dapat diklasifikasikan menjadi dua.

Pertama, infaq yang berhukum wajib, yaitu:

  • Zakat, sebagai kewajiban atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
  • Nafkah, yaitu pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungan, seperti keluarga.

Kedua, infaq yang berhukum sunnah, yaitu:

  • Sedekah, dalam berbagai bentuknya.
  • Wakaf, hibah, dan bentuk kebaikan harta lainnya.

Pembagian ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyamakan seluruh pengeluaran harta dalam satu level hukum, tetapi semuanya tetap berada dalam satu kerangka besar yang sama, yaitu infaq.

Konsekuensi Logis: Harta Harus Bergerak

Jika infaq adalah prinsip pengelolaan harta, maka konsekuensi logisnya adalah bahwa harta tidak boleh berhenti dan membeku tanpa tujuan. Harta yang hanya disimpan, ditumpuk, dan dicintai tanpa arah pengeluaran yang jelas berpotensi menjauhkan manusia dari tujuan penciptaannya.

Islam tidak memusuhi kepemilikan, tetapi sangat tegas terhadap penimbunan. Harta yang berhenti, yang tidak lagi bergerak menuju fungsi dan kemaslahatan, perlahan berubah dari amanah menjadi beban. Bukan karena jumlahnya, tetapi karena keterikatan hati yang tumbuh bersamanya.

Al-Qur’an mengabadikan satu kisah yang relevan dengan persoalan ini, yaitu kisah Qarun. Ia bukan sekadar orang kaya, tetapi simbol manusia yang terperangkap oleh hartanya sendiri. Kekayaannya melimpah, bahkan kunci-kunci perbendaharaannya saja dipikul oleh banyak orang. Namun harta itu tidak mengantarkannya pada rasa syukur dan tanggung jawab, justru menumbuhkan kesombongan dan rasa aman palsu.

Qarun meyakini bahwa semua yang ia miliki adalah hasil kecerdasannya semata. Di titik inilah masalah bermula. Ketika harta tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai bukti kehebatan diri, maka orientasi hidup pun bergeser. Harta tidak lagi bergerak menuju kebaikan, tetapi berhenti di sekitar ego dan kebanggaan.

Kisah Qarun tidak berakhir pada kemiskinan, melainkan pada kehancuran. Ia ditelan bersama hartanya, seolah menjadi penegasan bahwa harta yang dipeluk terlalu erat justru dapat menyeret pemiliknya ke dalam kebinasaan. Bukan karena hartanya, tetapi karena cara ia memandang dan memperlakukan harta tersebut.

Kisah ini bukan sekadar cerita masa lalu. Ia adalah cermin bagi setiap zaman. Ia mengingatkan bahwa harta yang tidak dialirkan melalui infaq, dalam bentuk apa pun yang dibenarkan syariat, berpotensi mengeraskan hati dan mengaburkan tujuan hidup. Infaq hadir untuk mencegah hal itu, memastikan bahwa harta tetap bergerak, tetap berfungsi, dan tetap berada dalam orbit ibadah.

Islam sangat menekankan peredaran harta. Bukan karena harta itu buruk, tetapi karena keterikatan berlebihan terhadap harta dapat merusak orientasi hidup. Infaq memastikan bahwa harta selalu bergerak, berfungsi, dan memberi manfaat, baik bagi pemiliknya maupun bagi orang lain.

Dengan cara pandang ini, infaq tidak lagi dipahami sebagai aktivitas insidental, tetapi sebagai mekanisme penjaga keseimbangan antara kepemilikan, kebutuhan, dan tanggung jawab. Inilah yang menjadikan infaq sebagai prinsip dasar dalam pengelolaan harta seorang Muslim.

Penutup: Infaq sebagai Cara Pandang Hidup

Pada akhirnya, pembahasan tentang infaq bukan sekadar soal memberi atau tidak memberi, besar atau kecil nominalnya. Yang jauh lebih mendasar adalah cara pandang. Ketika harta dipahami sebagai amanah, dan ketika seluruh pengeluaran diarahkan untuk tetap berada di jalan Allah, maka infaq tidak lagi berdiri sebagai aktivitas tambahan, melainkan menjadi cara hidup.

Infaq membantu kita menjaga posisi harta agar tetap berada di tangan, bukan di hati. Ia menjadi pengingat bahwa harta bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar: beribadah kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan. Dengan infaq, harta tidak dibiarkan diam tanpa arah, tetapi terus bergerak sesuai fungsinya.

Pemahaman ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa infaq hanyalah sedekah. Infaq mencakup seluruh pengeluaran harta yang dikeluarkan dengan niat karena Allah, baik yang berhukum wajib maupun sunnah. Dari zakat dan nafkah, hingga sedekah dan wakaf, semuanya berada dalam satu kerangka yang sama: memastikan bahwa harta tidak lepas dari orientasi ibadah.

Jika cara pandang ini tertanam, maka pengelolaan harta tidak lagi semata-mata persoalan teknis, melainkan bagian dari perjalanan spiritual seorang Muslim. Dari sinilah kesadaran baru lahir: bahwa cara seseorang membelanjakan hartanya sesungguhnya mencerminkan arah hidupnya.

Pada titik inilah, infaq menemukan posisinya yang paling utuh—bukan hanya sebagai amal, tetapi sebagai prinsip dasar pengelolaan harta.

Pada tulisan berikutnya, pembahasan ini akan dibawa lebih dekat ke kehidupan sehari-hari: bagaimana prinsip infaq bekerja dalam skala paling kecil, yaitu keluarga, sebagai unit ekonomi mikro yang membentuk wajah ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

"Wallahu a'lam bishawab"

Paling Banyak Dibaca Pengunjung

Ekonomi Mikro Keluarga dalam Perspektif Infak

  Oleh : Zein Abdullah Keluarga sebagai unit ekonomi mikro Jika dalam Islam harta diposisikan sebagai amanah yang harus digerakkan, mak...