Infak sebagai Prinsip Dasar Pengelolaan Harta

Oleh : Zein Abdullah

Harta, tahta, dan… ya sudahlah, kita sepakat saja bahwa urusan harta memang tidak pernah ada habisnya. Ia kerap menjadi simbol kekuatan, bahkan penentu rasa percaya diri seseorang. Tidak sedikit orang yang merasa lemah dan tak berdaya ketika hartanya sedikit, meskipun tentu tidak semua manusia demikian. Namun faktanya, harta tetap menjadi salah satu persoalan paling sensitif dalam hidup manusia.

Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Saya hanya ingin mengajak pembaca untuk sejenak berhenti, merenung, dan mengontemplasikan: sebenarnya bagaimana Islam memandang harta, dan bagaimana seharusnya ia dikelola?

Sebagai seorang Muslim, kita memahami satu prinsip mendasar: seluruh hidup harus bernilai ibadah. Dari perkara kecil hingga besar, dari yang tampak hingga yang tersembunyi. Prinsip ini sering kita dengar, tetapi jarang benar-benar kita bawa ke ranah praktis kehidupan, termasuk dalam urusan harta.

Mengapa hidup harus bernilai ibadah? Jawabannya sesungguhnya sangat mendasar. Kita tidak hadir di dunia ini atas kehendak kita sendiri. Kehadiran manusia bukan peristiwa acak tanpa tujuan. Al-Qur’an dengan sangat jelas menyatakan bahwa manusia dan jin diciptakan hanya untuk satu tujuan: beribadah kepada Allah. Dari sinilah seluruh orientasi hidup seorang Muslim seharusnya bermula.

Allah memberi manusia kebebasan untuk memilih: mendengar atau berpaling, taat atau lalai. Namun setiap pilihan itu tidak pernah kosong dari konsekuensi. Selalu ada balasan yang mengikuti. Artinya, hidup ini bukan sekadar tentang “apa yang kita lakukan”, tetapi juga ke mana arah pilihan itu membawa kita.

Jika prinsip ibadah mencakup seluruh aspek hidup, maka satu pertanyaan penting muncul:

Apakah urusan harta juga termasuk di dalamnya?

Jawabannya tentu iya.

Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam tidak pernah membiarkan satu aspek kehidupan manusia berjalan tanpa panduan, termasuk urusan harta. Islam tidak memusuhi harta, tidak pula mengagungkannya. Ia menempatkan harta secara proporsional: sebagai amanah yang harus dikelola, bukan sekadar dimiliki.

Di sinilah Islam memperkenalkan satu konsep kunci yang sering kita persempit maknanya, yaitu infaq.

Selama ini, infaq kerap dipahami hanya sebagai sedekah atau pemberian kepada orang lain. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, infaq adalah prinsip dasar dalam mengelola harta, cara Islam memastikan bahwa harta selalu bergerak menuju tujuan yang benar dan tidak keluar dari orientasi ibadah.

Lalu, bagaimana mungkin infaq menjadi kerangka pengelolaan harta?

Salah Kaprah Memahami Infaq

Suatu aktivitas yang dilakukan secara terus-menerus akan berubah menjadi kebiasaan. Ketika kebiasaan itu dilakukan tanpa kesadaran dan pemahaman, ia akan menjelma menjadi rutinitas. Rutinitas yang dilakukan secara masif, lama-kelamaan dianggap wajar dan biasa saja. Pada titik itu, nilai dan makna yang terkandung di dalamnya sering kali hilang, yang tersisa hanyalah gerakan fisik tanpa ruh.

Aktivitas infaq pun tidak lepas dari risiko ini. Ketika seseorang mengeluarkan harta hanya sebagai kebiasaan, tanpa ilmu, tanpa pemahaman, dan tanpa niat yang jernih karena Allah, maka infaq dapat tereduksi menjadi sekadar aktivitas mengeluarkan uang. Padahal, dalam pandangan Islam, infaq bukan perbuatan remeh, melainkan amal yang sangat dicintai Allah dan memiliki dampak besar bagi kualitas keimanan seseorang.

Allah SWT berfirman:

“Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (al-birr) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya.” (QS. Ali ‘Imran: 92)

Ayat ini memberikan isyarat yang sangat kuat bahwa infaq adalah jalan menuju al-birr, yaitu kualitas hidup yang benar dan mulia di sisi Allah. Dengan kata lain, infaq bukan sekadar tindakan sosial atau ekonomi, tetapi instrumen spiritual yang menentukan derajat manusia di hadapan-Nya.

Karena itu, infaq tidak boleh dipahami hanya sebagai aktivitas sesekali atau rutinitas tanpa kesadaran. Ia adalah jembatan yang menghubungkan harta dengan tujuan penciptaan manusia. Melalui infaq, hubungan manusia dengan hartanya diuji: apakah harta itu benar-benar berada di tangannya, atau justru telah menguasai hatinya.

Di sinilah letak kekeliruan yang sering terjadi. Banyak dari kita memahami infaq secara sempit, seolah-olah ia hanya identik dengan sedekah, memberi kepada orang lain, memasukkan uang ke kotak amal, atau membantu yang membutuhkan. Padahal, infaq jauh lebih luas daripada sekadar sedekah.

Infaq bukan hanya kepada siapa harta dikeluarkan, tetapi juga untuk apa harta itu dibelanjakan dan dalam rangka apa ia dikeluarkan. Selama harta dibelanjakan di jalan Allah dan selaras dengan tujuan ibadah, maka ia berada dalam koridor infaq.

Dengan pemahaman inilah, infaq tidak lagi berdiri sebagai aktivitas tambahan dalam hidup, melainkan menjadi prinsip dasar dalam seluruh pengelolaan harta.

Harta sebagai Amanah, Bukan Milik Absolut

Kesalahpahaman tentang infaq sering berakar dari cara kita memandang harta itu sendiri. Banyak dari kita, sadar atau tidak, memperlakukan harta sebagai milik absolut: sepenuhnya hak pribadi yang bebas digunakan tanpa batas. Padahal, dalam perspektif Islam, kepemilikan manusia atas harta bersifat nisbi, bukan mutlak.

Jika hidup saja bukan milik kita, karena kita diciptakan dengan tujuan tertentu, maka terlebih lagi harta. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa Allah-lah pemilik sejati segala yang ada di langit dan di bumi. Manusia hanyalah pemegang amanah, yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dititipkan kepadanya.

Dengan sudut pandang ini, pertanyaan tentang harta tidak lagi berhenti pada berapa yang kita miliki, tetapi bergeser menjadi untuk apa harta itu digunakan. Di sinilah makna infaq mulai menemukan relevansinya. Sebab amanah selalu menuntut pengelolaan yang benar, bukan sekadar penguasaan.

Infaq sebagai Prinsip Umum Pengeluaran Harta

Ketika harta dipahami sebagai amanah, maka seluruh aktivitas pengeluaran harta tidak bisa lagi dianggap netral. Setiap rupiah yang keluar membawa nilai, arah, dan tujuan. Islam tidak memisahkan antara urusan ibadah dan urusan pengeluaran harta; keduanya saling terikat.

Di sinilah infaq berfungsi sebagai prinsip umum dalam pengelolaan harta. Infaq bukan sekadar satu jenis amal, tetapi kerangka berpikir yang mengarahkan seluruh pengeluaran agar tetap berada di jalan Allah. Selama harta dibelanjakan dengan niat yang benar dan untuk tujuan yang dibenarkan syariat, maka ia berada dalam wilayah infaq.

Dengan demikian, infaq tidak hanya terjadi ketika seseorang memberi kepada orang lain, tetapi juga ketika ia menunaikan kewajiban, memenuhi kebutuhan hidup, dan mengelola hartanya secara bertanggung jawab. Infaq adalah cara Islam memastikan bahwa harta tidak keluar dari orientasi ibadah.

Klasifikasi Infaq: Wajib dan Sunnah

Sebagai prinsip pengelolaan harta, infaq memiliki bentuk dan hukum yang berbeda-beda. Secara umum, pengeluaran harta dalam Islam dapat diklasifikasikan menjadi dua.

Pertama, infaq yang berhukum wajib, yaitu:

  • Zakat, sebagai kewajiban atas harta tertentu yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
  • Nafkah, yaitu pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungan, seperti keluarga.

Kedua, infaq yang berhukum sunnah, yaitu:

  • Sedekah, dalam berbagai bentuknya.
  • Wakaf, hibah, dan bentuk kebaikan harta lainnya.

Pembagian ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyamakan seluruh pengeluaran harta dalam satu level hukum, tetapi semuanya tetap berada dalam satu kerangka besar yang sama, yaitu infaq.

Konsekuensi Logis: Harta Harus Bergerak

Jika infaq adalah prinsip pengelolaan harta, maka konsekuensi logisnya adalah bahwa harta tidak boleh berhenti dan membeku tanpa tujuan. Harta yang hanya disimpan, ditumpuk, dan dicintai tanpa arah pengeluaran yang jelas berpotensi menjauhkan manusia dari tujuan penciptaannya.

Islam tidak memusuhi kepemilikan, tetapi sangat tegas terhadap penimbunan. Harta yang berhenti, yang tidak lagi bergerak menuju fungsi dan kemaslahatan, perlahan berubah dari amanah menjadi beban. Bukan karena jumlahnya, tetapi karena keterikatan hati yang tumbuh bersamanya.

Al-Qur’an mengabadikan satu kisah yang relevan dengan persoalan ini, yaitu kisah Qarun. Ia bukan sekadar orang kaya, tetapi simbol manusia yang terperangkap oleh hartanya sendiri. Kekayaannya melimpah, bahkan kunci-kunci perbendaharaannya saja dipikul oleh banyak orang. Namun harta itu tidak mengantarkannya pada rasa syukur dan tanggung jawab, justru menumbuhkan kesombongan dan rasa aman palsu.

Qarun meyakini bahwa semua yang ia miliki adalah hasil kecerdasannya semata. Di titik inilah masalah bermula. Ketika harta tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai bukti kehebatan diri, maka orientasi hidup pun bergeser. Harta tidak lagi bergerak menuju kebaikan, tetapi berhenti di sekitar ego dan kebanggaan.

Kisah Qarun tidak berakhir pada kemiskinan, melainkan pada kehancuran. Ia ditelan bersama hartanya, seolah menjadi penegasan bahwa harta yang dipeluk terlalu erat justru dapat menyeret pemiliknya ke dalam kebinasaan. Bukan karena hartanya, tetapi karena cara ia memandang dan memperlakukan harta tersebut.

Kisah ini bukan sekadar cerita masa lalu. Ia adalah cermin bagi setiap zaman. Ia mengingatkan bahwa harta yang tidak dialirkan melalui infaq, dalam bentuk apa pun yang dibenarkan syariat, berpotensi mengeraskan hati dan mengaburkan tujuan hidup. Infaq hadir untuk mencegah hal itu, memastikan bahwa harta tetap bergerak, tetap berfungsi, dan tetap berada dalam orbit ibadah.

Islam sangat menekankan peredaran harta. Bukan karena harta itu buruk, tetapi karena keterikatan berlebihan terhadap harta dapat merusak orientasi hidup. Infaq memastikan bahwa harta selalu bergerak, berfungsi, dan memberi manfaat, baik bagi pemiliknya maupun bagi orang lain.

Dengan cara pandang ini, infaq tidak lagi dipahami sebagai aktivitas insidental, tetapi sebagai mekanisme penjaga keseimbangan antara kepemilikan, kebutuhan, dan tanggung jawab. Inilah yang menjadikan infaq sebagai prinsip dasar dalam pengelolaan harta seorang Muslim.

Penutup: Infaq sebagai Cara Pandang Hidup

Pada akhirnya, pembahasan tentang infaq bukan sekadar soal memberi atau tidak memberi, besar atau kecil nominalnya. Yang jauh lebih mendasar adalah cara pandang. Ketika harta dipahami sebagai amanah, dan ketika seluruh pengeluaran diarahkan untuk tetap berada di jalan Allah, maka infaq tidak lagi berdiri sebagai aktivitas tambahan, melainkan menjadi cara hidup.

Infaq membantu kita menjaga posisi harta agar tetap berada di tangan, bukan di hati. Ia menjadi pengingat bahwa harta bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar: beribadah kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan. Dengan infaq, harta tidak dibiarkan diam tanpa arah, tetapi terus bergerak sesuai fungsinya.

Pemahaman ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa infaq hanyalah sedekah. Infaq mencakup seluruh pengeluaran harta yang dikeluarkan dengan niat karena Allah, baik yang berhukum wajib maupun sunnah. Dari zakat dan nafkah, hingga sedekah dan wakaf, semuanya berada dalam satu kerangka yang sama: memastikan bahwa harta tidak lepas dari orientasi ibadah.

Jika cara pandang ini tertanam, maka pengelolaan harta tidak lagi semata-mata persoalan teknis, melainkan bagian dari perjalanan spiritual seorang Muslim. Dari sinilah kesadaran baru lahir: bahwa cara seseorang membelanjakan hartanya sesungguhnya mencerminkan arah hidupnya.

Pada titik inilah, infaq menemukan posisinya yang paling utuh—bukan hanya sebagai amal, tetapi sebagai prinsip dasar pengelolaan harta.

Pada tulisan berikutnya, pembahasan ini akan dibawa lebih dekat ke kehidupan sehari-hari: bagaimana prinsip infaq bekerja dalam skala paling kecil, yaitu keluarga, sebagai unit ekonomi mikro yang membentuk wajah ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

"Wallahu a'lam bishawab"

Tidak ada komentar:

Paling Banyak Dibaca Pengunjung

Ekonomi Mikro Keluarga dalam Perspektif Infak

  Oleh : Zein Abdullah Keluarga sebagai unit ekonomi mikro Jika dalam Islam harta diposisikan sebagai amanah yang harus digerakkan, mak...