Oleh :
Zein Abdullah
Harta, tahta, dan… ya sudahlah, kita
sepakat saja bahwa urusan harta memang tidak pernah ada habisnya. Ia kerap
menjadi simbol kekuatan, bahkan penentu rasa percaya diri seseorang. Tidak
sedikit orang yang merasa lemah dan tak berdaya ketika hartanya sedikit, meskipun
tentu tidak semua manusia demikian. Namun faktanya, harta tetap menjadi salah
satu persoalan paling sensitif dalam hidup manusia.
Tulisan ini tidak bermaksud
menghakimi siapa pun. Saya hanya ingin mengajak pembaca untuk sejenak berhenti,
merenung, dan mengontemplasikan: sebenarnya bagaimana Islam memandang harta,
dan bagaimana seharusnya ia dikelola?
Sebagai seorang Muslim, kita memahami
satu prinsip mendasar: seluruh hidup harus bernilai ibadah. Dari perkara kecil
hingga besar, dari yang tampak hingga yang tersembunyi. Prinsip ini sering kita
dengar, tetapi jarang benar-benar kita bawa ke ranah praktis kehidupan, termasuk
dalam urusan harta.
Mengapa hidup harus bernilai ibadah?
Jawabannya sesungguhnya sangat mendasar. Kita tidak hadir di dunia ini atas
kehendak kita sendiri. Kehadiran manusia bukan peristiwa acak tanpa tujuan.
Al-Qur’an dengan sangat jelas menyatakan bahwa manusia dan jin diciptakan hanya
untuk satu tujuan: beribadah kepada Allah. Dari sinilah seluruh orientasi hidup
seorang Muslim seharusnya bermula.
Allah memberi manusia kebebasan untuk
memilih: mendengar atau berpaling, taat atau lalai. Namun setiap pilihan itu
tidak pernah kosong dari konsekuensi. Selalu ada balasan yang mengikuti.
Artinya, hidup ini bukan sekadar tentang “apa yang kita lakukan”, tetapi juga
ke mana arah pilihan itu membawa kita.
Jika prinsip ibadah mencakup seluruh
aspek hidup, maka satu pertanyaan penting muncul:
Apakah urusan harta juga termasuk di dalamnya?
Jawabannya tentu iya.
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam
tidak pernah membiarkan satu aspek kehidupan manusia berjalan tanpa panduan, termasuk
urusan harta. Islam tidak memusuhi harta, tidak pula mengagungkannya. Ia
menempatkan harta secara proporsional: sebagai amanah yang harus dikelola,
bukan sekadar dimiliki.
Di sinilah Islam memperkenalkan satu
konsep kunci yang sering kita persempit maknanya, yaitu infaq.
Selama ini, infaq kerap dipahami
hanya sebagai sedekah atau pemberian kepada orang lain. Padahal, jika
ditelusuri lebih dalam, infaq adalah prinsip dasar dalam mengelola harta, cara
Islam memastikan bahwa harta selalu bergerak menuju tujuan yang benar dan tidak
keluar dari orientasi ibadah.
Lalu, bagaimana mungkin infaq menjadi
kerangka pengelolaan harta?
Salah Kaprah Memahami Infaq
Suatu aktivitas yang dilakukan secara terus-menerus akan
berubah menjadi kebiasaan. Ketika kebiasaan itu dilakukan tanpa kesadaran dan
pemahaman, ia akan menjelma menjadi rutinitas. Rutinitas yang dilakukan secara
masif, lama-kelamaan dianggap wajar dan biasa saja. Pada titik itu, nilai dan
makna yang terkandung di dalamnya sering kali hilang, yang tersisa hanyalah
gerakan fisik tanpa ruh.
Aktivitas infaq pun tidak lepas dari risiko ini. Ketika
seseorang mengeluarkan harta hanya sebagai kebiasaan, tanpa ilmu, tanpa
pemahaman, dan tanpa niat yang jernih karena Allah, maka infaq dapat tereduksi
menjadi sekadar aktivitas mengeluarkan uang. Padahal, dalam pandangan Islam,
infaq bukan perbuatan remeh, melainkan amal yang sangat dicintai Allah dan
memiliki dampak besar bagi kualitas keimanan seseorang.
Allah SWT berfirman:
“Kamu sekali-kali tidak akan
memperoleh kebajikan (al-birr) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang
kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
tentangnya.” (QS.
Ali ‘Imran: 92)
Ayat ini memberikan isyarat yang
sangat kuat bahwa infaq adalah jalan menuju al-birr, yaitu kualitas
hidup yang benar dan mulia di sisi Allah. Dengan kata lain, infaq bukan sekadar
tindakan sosial atau ekonomi, tetapi instrumen spiritual yang menentukan
derajat manusia di hadapan-Nya.
Karena itu, infaq tidak boleh
dipahami hanya sebagai aktivitas sesekali atau rutinitas tanpa kesadaran. Ia
adalah jembatan yang menghubungkan harta dengan tujuan penciptaan
manusia. Melalui infaq, hubungan manusia dengan hartanya diuji: apakah harta
itu benar-benar berada di tangannya, atau justru telah menguasai hatinya.
Di sinilah letak kekeliruan yang
sering terjadi. Banyak dari kita memahami infaq secara sempit, seolah-olah ia
hanya identik dengan sedekah, memberi kepada orang lain, memasukkan uang ke
kotak amal, atau membantu yang membutuhkan. Padahal, infaq jauh lebih luas
daripada sekadar sedekah.
Infaq bukan hanya kepada siapa
harta dikeluarkan, tetapi juga untuk apa harta itu dibelanjakan dan dalam
rangka apa ia dikeluarkan. Selama harta dibelanjakan di jalan Allah dan
selaras dengan tujuan ibadah, maka ia berada dalam koridor infaq.
Dengan pemahaman inilah, infaq tidak
lagi berdiri sebagai aktivitas tambahan dalam hidup, melainkan menjadi prinsip
dasar dalam seluruh pengelolaan harta.
Harta sebagai Amanah, Bukan Milik Absolut
Kesalahpahaman tentang infaq sering
berakar dari cara kita memandang harta itu sendiri. Banyak dari kita, sadar
atau tidak, memperlakukan harta sebagai milik absolut: sepenuhnya hak pribadi
yang bebas digunakan tanpa batas. Padahal, dalam perspektif Islam, kepemilikan
manusia atas harta bersifat nisbi, bukan mutlak.
Jika hidup saja bukan milik kita, karena
kita diciptakan dengan tujuan tertentu, maka terlebih lagi harta. Al-Qur’an
berulang kali menegaskan bahwa Allah-lah pemilik sejati segala yang ada di
langit dan di bumi. Manusia hanyalah pemegang amanah, yang kelak akan
dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dititipkan kepadanya.
Dengan sudut pandang ini, pertanyaan
tentang harta tidak lagi berhenti pada berapa yang kita miliki, tetapi
bergeser menjadi untuk apa harta itu digunakan. Di sinilah makna infaq
mulai menemukan relevansinya. Sebab amanah selalu menuntut pengelolaan yang
benar, bukan sekadar penguasaan.
Infaq sebagai Prinsip Umum Pengeluaran Harta
Ketika harta dipahami sebagai amanah,
maka seluruh aktivitas pengeluaran harta tidak bisa lagi dianggap netral.
Setiap rupiah yang keluar membawa nilai, arah, dan tujuan. Islam tidak
memisahkan antara urusan ibadah dan urusan pengeluaran harta; keduanya saling
terikat.
Di sinilah infaq berfungsi sebagai prinsip
umum dalam pengelolaan harta. Infaq bukan sekadar satu jenis amal, tetapi kerangka
berpikir yang mengarahkan seluruh pengeluaran agar tetap berada di jalan
Allah. Selama harta dibelanjakan dengan niat yang benar dan untuk tujuan yang
dibenarkan syariat, maka ia berada dalam wilayah infaq.
Dengan demikian, infaq tidak hanya
terjadi ketika seseorang memberi kepada orang lain, tetapi juga ketika ia
menunaikan kewajiban, memenuhi kebutuhan hidup, dan mengelola hartanya secara
bertanggung jawab. Infaq adalah cara Islam memastikan bahwa harta tidak keluar
dari orientasi ibadah.
Klasifikasi Infaq: Wajib dan Sunnah
Sebagai prinsip pengelolaan harta,
infaq memiliki bentuk dan hukum yang berbeda-beda. Secara umum, pengeluaran
harta dalam Islam dapat diklasifikasikan menjadi dua.
Pertama, infaq yang berhukum wajib,
yaitu:
- Zakat, sebagai kewajiban atas harta
tertentu yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
- Nafkah, yaitu pengeluaran harta untuk
memenuhi kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungan, seperti keluarga.
Kedua, infaq yang berhukum sunnah,
yaitu:
- Sedekah, dalam berbagai bentuknya.
- Wakaf, hibah, dan bentuk kebaikan
harta lainnya.
Pembagian ini menunjukkan bahwa Islam
tidak menyamakan seluruh pengeluaran harta dalam satu level hukum, tetapi
semuanya tetap berada dalam satu kerangka besar yang sama, yaitu infaq.
Konsekuensi Logis: Harta Harus Bergerak
Jika infaq adalah prinsip pengelolaan
harta, maka konsekuensi logisnya adalah bahwa harta tidak boleh berhenti dan
membeku tanpa tujuan. Harta yang hanya disimpan, ditumpuk, dan dicintai
tanpa arah pengeluaran yang jelas berpotensi menjauhkan manusia dari tujuan
penciptaannya.
Islam tidak memusuhi kepemilikan,
tetapi sangat tegas terhadap penimbunan. Harta yang berhenti, yang tidak lagi
bergerak menuju fungsi dan kemaslahatan, perlahan berubah dari amanah menjadi
beban. Bukan karena jumlahnya, tetapi karena keterikatan hati yang tumbuh
bersamanya.
Al-Qur’an mengabadikan satu kisah
yang relevan dengan persoalan ini, yaitu kisah Qarun. Ia bukan sekadar orang
kaya, tetapi simbol manusia yang terperangkap oleh hartanya sendiri.
Kekayaannya melimpah, bahkan kunci-kunci perbendaharaannya saja dipikul oleh
banyak orang. Namun harta itu tidak mengantarkannya pada rasa syukur dan
tanggung jawab, justru menumbuhkan kesombongan dan rasa aman palsu.
Qarun meyakini bahwa semua yang ia
miliki adalah hasil kecerdasannya semata. Di titik inilah masalah bermula.
Ketika harta tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai bukti
kehebatan diri, maka orientasi hidup pun bergeser. Harta tidak lagi bergerak
menuju kebaikan, tetapi berhenti di sekitar ego dan kebanggaan.
Kisah Qarun tidak berakhir pada
kemiskinan, melainkan pada kehancuran. Ia ditelan bersama hartanya, seolah
menjadi penegasan bahwa harta yang dipeluk terlalu erat justru dapat menyeret
pemiliknya ke dalam kebinasaan. Bukan karena hartanya, tetapi karena cara ia
memandang dan memperlakukan harta tersebut.
Kisah ini bukan sekadar cerita masa
lalu. Ia adalah cermin bagi setiap zaman. Ia mengingatkan bahwa harta yang
tidak dialirkan melalui infaq, dalam bentuk apa pun yang dibenarkan syariat,
berpotensi mengeraskan hati dan mengaburkan tujuan hidup. Infaq hadir untuk
mencegah hal itu, memastikan bahwa harta tetap bergerak, tetap berfungsi, dan
tetap berada dalam orbit ibadah.
Islam sangat menekankan peredaran
harta. Bukan karena harta itu buruk, tetapi karena keterikatan berlebihan
terhadap harta dapat merusak orientasi hidup. Infaq memastikan bahwa harta
selalu bergerak, berfungsi, dan memberi manfaat, baik bagi pemiliknya maupun
bagi orang lain.
Dengan cara pandang ini, infaq tidak
lagi dipahami sebagai aktivitas insidental, tetapi sebagai mekanisme penjaga
keseimbangan antara kepemilikan, kebutuhan, dan tanggung jawab. Inilah yang
menjadikan infaq sebagai prinsip dasar dalam pengelolaan harta seorang Muslim.
Penutup: Infaq sebagai Cara Pandang Hidup
Pada akhirnya, pembahasan tentang
infaq bukan sekadar soal memberi atau tidak memberi, besar atau kecil
nominalnya. Yang jauh lebih mendasar adalah cara pandang. Ketika harta
dipahami sebagai amanah, dan ketika seluruh pengeluaran diarahkan untuk tetap
berada di jalan Allah, maka infaq tidak lagi berdiri sebagai aktivitas
tambahan, melainkan menjadi cara hidup.
Infaq membantu kita menjaga posisi
harta agar tetap berada di tangan, bukan di hati. Ia menjadi pengingat bahwa
harta bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih
besar: beribadah kepada Allah dan menghadirkan kemaslahatan. Dengan infaq,
harta tidak dibiarkan diam tanpa arah, tetapi terus bergerak sesuai fungsinya.
Pemahaman ini sekaligus meluruskan
anggapan bahwa infaq hanyalah sedekah. Infaq mencakup seluruh pengeluaran harta
yang dikeluarkan dengan niat karena Allah, baik yang berhukum wajib maupun
sunnah. Dari zakat dan nafkah, hingga sedekah dan wakaf, semuanya berada dalam
satu kerangka yang sama: memastikan bahwa harta tidak lepas dari orientasi
ibadah.
Jika cara pandang ini tertanam, maka
pengelolaan harta tidak lagi semata-mata persoalan teknis, melainkan bagian
dari perjalanan spiritual seorang Muslim. Dari sinilah kesadaran baru lahir:
bahwa cara seseorang membelanjakan hartanya sesungguhnya mencerminkan arah
hidupnya.
Pada titik inilah, infaq menemukan
posisinya yang paling utuh—bukan hanya sebagai amal, tetapi sebagai prinsip
dasar pengelolaan harta.
Pada tulisan berikutnya, pembahasan ini akan dibawa lebih dekat ke kehidupan sehari-hari: bagaimana prinsip infaq bekerja dalam skala paling kecil, yaitu keluarga, sebagai unit ekonomi mikro yang membentuk wajah ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
"Wallahu a'lam bishawab"

Tidak ada komentar:
Posting Komentar