Umat ISLAM Di Indonesia sangat tidak dianjurkan mengikuti tradisi Natalan yang ada di Dalam ataupun Luar Negeri

Assalamualaikumussalam w.w

Kali ini saya akan berbagi pendapat mengenai sebuah diskusi di salah satu stasiun televisi swasta yang sudah hampir satu tahun lalu tayang. 

https://www.youtube.com/watch?v=P4BqHPy6pIU&t=130s 
Untuk lebih bisa memahami serta subjektif dalam menangkap informasi yang akan disampaikan ini, saya sangat berharap kerendahan hati saudara serta pikiran jernih anda untuk bersama-sama mengetahui duduk permasalahannya. 

Diskusi yang dibahas atau yang diangkat oleh Sang Moderator adalah mengenai Fatwa MUI memakai atribut natal bagi umat muslim di perusahaan-perusahaan. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya yaitu, Ust Zaitun Rasmin selaku wasekjen MUI, kemudian ada anggota dewan pakar ICMI, yaitu M. Nasir, terus dari kalangan Rohaniawan yaitu Romo Beni, serta yang terakhir adalah Prof Hamka Haq selaku anggota komisi VIII DPR RI.

Acara dimulai dengan Sang Narator yang mengatakan baha atribut natal ini adalah sesuatu yang sifatnya komersil dan bukanlah ibadah. Untuk lebih mengedepankan pendapat pribadi saya, maka di bawah ini secara langsung adalah pendapat pribadi.

Saya muslim dan saya sangat setuju dengan fatwa MUI, Kemudian mengenai Prof Hamka Haq yang berpendapat, kurang lebih identik dengan apa yang disampaikan oleh Romo Beni, saya-pun menghargai bahwa umat kristiani mempercayai bahwa pemakaian atribut natal, sesuai yang dibahas dalam diskusi di atas tidak akan mempengaruhi keimanan, dalam hal ini keyakinan umat kristen. Namun ada beberapa pendapat beliau yang nampaknya, mungkin beliau sadari atau tidak, bahwa atribut-atribut natal seperti yang ditampilkan pada mal-mal besar, atau swalayan-swalayan itu bukanlah merupakan bagian dari kegiatan natal itu sendiri, dan beliau lebih menekankan bahwa itu adalah pandangan pemilik perusahaan melihat potensi pasar yang sedang terjadi. Itu sah-sah saja dan itu artinya menurut hemat saya, pandangan agama yang beliau yakini yaitu urusan Keyakinan / Agama (dalam hal ini Kristen) tidak bisa disandingkan dengan urusan duniawi. Umat muslim pasti menghargai pendapat beliau.

Dalam pandangan Islam, sesuai yang diungkapkan oleh Wasekjen MUI yaitu Ust Zaitun Rasmi, bahwa islam itu mempunyai ajaran yang lengkap. Seluruh aspek kehidupan diatur di dalam islam, baik urusan duniawi dan akhirat (Keyakinan). Melihat fenomena yang terjadi di Indonesia ini bahwa masih banyak dan masih tumbuh berkembang umat muslim mengikuti tradisi-tradisi keyakinan non islam, maka keputusan fatwa haram pakai atribut non muslim ini sangat perlu, ya meskipun sekarang sudah ditetapkan fatwa baru No. 56 Tahun 2016 itu. Yang perlu digaris bawahi adalah keputusan ini diperuntukkan dan memang dikhususkan untuk umat muslim saja bukan untuk non muslim. 

Terkait di mal-mal besar yang memang sebagian besar dimiliki oleh umat non muslim, penggunaan atribut pada perayaan natal, seperti yang dikatakan Romo Beni bahwa umat kristiani tidak memaksakan penggunaan atribut itu, saya sangat menghargai hal ini. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih saja ada sebagian perusahaan yang secara tidak langsung mewajibkan karyawannya memakai atribut natal, seyogyanya ini perlu diberikan atensi jika memang kita sama-sama saling menghargai kebebasan beragama. Karena bila ada pemaksaan-pemaksaan seperti itu, secara tidak langsung pula tindakan itu telah melanggar hukum konstitusi pada Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan, ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya….” dan Pasal 28E ayat (2) berbunyi, ”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Selain itu, kebebasan beragama juga diatur dalam Pasal 29 ayat (2) bahwa, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dan itu berlaku pula pada umat muslim, jika kita memaksakan non muslim untuk mengikuti tradisi umat islam, itu telah melanggar konstitusi. 

Jika semua warga negara mengakui ini, maka akan terjadi kerukunan umat beragama. Dan jika masih ada yang belum mengerti maksud dan tujuan fatwa haram ini, atau tidak setuju, itu berarti Anda sedang menentang pemerintah dan anda sudah tahu bagaimana akhirnya.

Tidak ada komentar:

Paling Banyak Dibaca Pengunjung

Nikah Siri : Ketika Negara dan Umat Gagal Memahami Islam sebagai Sistem Kehidupan

Menggugat Normalisasi Nikah Siri Nikah siri kerap dibungkus sebagai bentuk kesalehan, seolah ia bagian dari ajaran Islam yang sah dan terh...